Tarif Tol Naik Hingga 12%
Senin, 26 April 2010 – 05:17 WIB
Investor jalan tol berhak memperoleh kenaikan tarif selama 2 tahun sekali berdasarkan besaran inflasi seperti diatur dalam Undang-undang No 38/2004 tentang Jalan,. Penyesuaian tarif tol itu akan ditetapkan Menteri Pekerjaan Umum sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 15/2005 tentang Jalan Tol Keempat ruas jalan tol itu, tidak termasuk dari 13 ruas jalan tol yang mengalami kenaikan tarif pada September 2009. (lum/aj/jpnn)