Tarik Ulur UMP-UMK Jatim, Duhh..Pusing
Sebab, pengusaha bisa menjadikan acuan nilai tersebut untuk menggaji para pegawainya.
''Kalau ada UMP, mereka menggaji dengan UMP. Tapi, kami khawatir meski UMK sudah ditetapkan, pengusaha tetap menggaji dengan UMP,'' katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPP Apindo Jatim Heribertus Gunawan berjanji melakukan kontrol kepada perusahaan-perusahaan agar tertib aturan.
Artinya, mereka harus menggaji karyawan sesuai dengan peraturan.
''Saya kira tidak mungkin ada perusahaan yang berani menggaji di bawah UMK, kecuali perusahaan sudah melakukan dialog dengan pekerjanya terkait upah,'' ujarnya.
Dia mengatakan, sebanyak 298 pengusaha yang bergabung di Apindo Jatim sudah setuju dengan kenaikan UMK sebesar 8,25 persen.
Kenaikan tersebut dianggap wajar. Karena itu, dia berharap buruh juga menyetujuinya.
Sebab, menurut Heribertus, kenaikan upah yang terlalu tinggi dapat mengakibatkan kalangan industri gulung tikar. (rst/c19/oni/flo/jpnn)