Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tas Mahal Eddies Adelia Jadi Barang Bukti

Jumat, 12 Desember 2014 – 09:36 WIB
Tas Mahal Eddies Adelia Jadi Barang Bukti - JPNN.COM
Tas Mahal Eddies Adelia Jadi Barang Bukti

jpnn.com - SEMPAT berkumpul kembali dengan keluarga dan menjalani aktivitas di dunia keartisan, Eddies Adelia masih harus mengikuti sidang lanjutan dalam kasus TPPU sang suami yang melibatkan dirinya. Eddies hadir dalam sidang beragendakan saksi dari Jaksa Penuntunt Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (12/12).

Sesuai janjinya, Eddies pun tidak mangkir. Bersama kuasa hukumnya, Ina Rachman, perempuan kelahiran Jogyakarta, 26 Februari 1987 itu melewati proses persidangan dengan tenang.
Bahkan, dia terlihat tampil modis tanpa rompi tahanan. ”Alhamdulillah ya bersyukur, saya senang sekali,” ujar Eddies.

Tidak hanya itu, Eddies pun tidak lagi menunggu proses persidangan di ruang tahanan. Dia  berbaur dengan sejumlah media. Eddies juga tidak terlihat canggung dengan status tahanan kota yang diterima itu. ”Ya alhamdulillah ya biasanya masuk, sekarang nggak,” tandasnya.

Dalam persidangan, JPU menghadirkan salah satu saksi yang sempat bertransaksi dengan Eddies. Ditengarai uang yang digunakan transaksi tersebut merupakan uang hasil korupsi.
Uang tersebut digunakan untuk membeli sejumlah tas mewah. Diantaranya, Celine Trapeze oranye, Hermes Kelly pink, Chanel GST hitam, Chanel Maxi pink, dan Chanel Maxi hitam.

Saksi bernama Susiyani itu di hadapan majelis hakim mengakui sudah mengenal Eddies, sekitar 2013. ”Awalnya kita teman di pengajian. Jadi, setelah ketemu di pengajian itu, saya menawarkan tas secara online. Kebetulan Mbak Eddies tertarik. Dia beli merk Chanel, harga sekitar Rp 55 juta,” ceritanya.

Selanjutnya, Eddies kembali membeli tas mewah. Semua tas tersebut dibayar secara lunas.
”Dulu Mbak Eddies bayarnya pakai DP Rp 5 juta. Terus berikutnya dia pesan lagi. Kesininya dia mau lunasin, karena menurut dia, suaminya nggak izinin dia mencicil,” terangnya.
Sedikitnya ada lima tas yang dibeli. Semua tas itu akhirnya dijadikan barang bukti di pengadilan.

Selain itu, ada pembelian mobil Vellfire Putih. JPU menghadirkan tiga orang saksi, dua di antaranya karyawan Mitsui Capital Leasing yang mengetahui awal mulanya pemberian mobil Toyota Vellfire yang kini telah disita. Namun ternyata Eddies sangat kecewa dengan keterangan dua saksi dari perusahaan leasing tersebut.

Melalui kuasa hukumnya Ina Rachman, dirinya menilai ada yang merekayasa untuk menjebbloskanya dalam penjara. ”Dari saksi pihak leasing, kami menemukan fakta tanda tangan klien kami dipalsukan atas pembelian Vellfire putih. Karena saat itu Eddies sudah kehilangan KTP pada bulan Oktober. Kami melihat rekayasa untuk menjebloskan Mbak Eddies karena menerima aliran dana. Mungkin ada dendam yang tak tersampaikan,” papar Ina.

SEMPAT berkumpul kembali dengan keluarga dan menjalani aktivitas di dunia keartisan, Eddies Adelia masih harus mengikuti sidang lanjutan dalam kasus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News