Tata Tertib DPD RI untuk Menciptakan Parlemen Bersih
"Saya apresiasi kalau niatnya (mengubah tatib) seperti itu. Hakikat tata tertib adalah untuk mengatur secara internal agar organisasinya berjalan baik. Saya mengapresiasi faktor presensi untuk memberikan sanksi sebagai kontrol atas aturan," ucapnya.
Menurutnya, DPD RI merupakan representasi daerah, yang di dalamnya terdapat identitas budaya dan kultur daerah, oleh karena itu, setiap Anggota DPD RI harus dapat menjaga citranya di mata masyarakat. Karena jika citra seorang Anggota DPD RI kurang baik, maka akan berpengaruh terhadap lembaga DPD RI itu sendiri.
"Di kanal budaya, ada identitas suku dan budaya daerah yang disimbolkan di Jakarta melalui DPD. Identitas lokal dan keluhurannya dicerminkan oleh anggota DPD. Ketika citra itu digambarkan buruk, maka marwahnya kurang bagus," imbuhnya.
Untuk itu, Laode menilai anggota DPD RI harus benar-benar secara mendalam merefleksikan dirinya dan membuka ruang untuk dikritik. DPD RI harus menjaga marwah lembaga. Perilaku harus di jaga, sehingga sebaiknya tidak membuka aib sendiri di hadapan publik.
"Yang terpenting adalah apa kinerja yang sudah dilakukan, terutama dalam penguatan kewenangan. Untuk kami yang selama 2 periode tidak berkelahi aja sulit untuk mewujudkan itu, apalagi jika sibuk bertengkar," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Komite II DPD RI Kadek Arimbawa menyatakan bahwa muruah DPD RI tidaklah menurun, melainkan terus bertumbuh sudah 15 tahun kehadirannya.
Kadek menambahkan banyak terobosan dari pimpinan saat ini, di antara keterbukaan dengan anggota DPD RI.(boy/fri/jpnn)