Tatib Pemakzulan Presiden dan Wapres Segera Disahkan
Rabu, 24 Februari 2010 – 15:33 WIB
Jadwal dan agenda paripurna itu lanjutnya, merupakan hasil kesepakatan rapat gabungan (Ragab) 18 Februari lalu antara Pimpinan MPR, Pimpinan Fraksi dan Pimpinan Kelompok Anggota DPD di MPR. "Jadi sama sekali tidak ada kaitannya dengan Pansus Angket Century," kata Harijanto.
Dijelaskannya, peraturan tatib MPR adalah sebuah aturan yang memberikan panduan dan batasan bagi MPR atau anggota MPR dalam melaksanakan tugas, wewenang, hak dan kewajiban. "Dengan pengesahan Tatib MPR dan Rancangan Keputusan MPR tentang Peraturan Kode Etik MPR tersebut, diharapkan konsistensi sidang-sidang paripurna MPR akan terjaga hingga tidak melebar ke luar agenda yang telah disepakati."