Taufan Rahmadi: Prabowo-Gibran Unggul di 35 Provinsi, Anies 3
Rabu, 14 Februari 2024 – 18:17 WIB
"Menurut regulasi yang tertera pada UU Pemilu Tahun 2017 pasal 416 Ayat 1 "pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden paling sedikit 20% di 1/2 dari (seluruh) provinsi di Indonesia, maka bisa disimpulkan bahwa Prabowo-Gibran memenangi pilpres dengan satu putaran," kata Taufan. (*/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: