Taufik Gerindra Sebut Orang Jokowi Ini Mumpuni Jadi Pengganti Anies di DKI
Jumat, 09 September 2022 – 12:26 WIB
Dalam surat tersebut, DPRD DKI diberikan waktu untuk mengusulkan nama Pj gubernur hingga 16 September 2022 atau satu bulan sebelum masa jabatan Anies Baswedan berakhir pada 16 Oktober 2022.
"Usulan nama calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta disampaikan paling lambat 16 September 2022 kepada presiden melalui menteri dalam negeri," ucap Tito dalam suratnya, Selasa (6/9). (mcr4/jpnn)