Tawarkan Jasa Santet Dipidana
Selasa, 02 April 2013 – 14:40 WIB
Pasal 293 tentang santet itu masuk dalam RUU KUHP pada bagian kriminalisasi delik yang mengakomodasi kondisi khusus di Indonesia.
Selain itu, ada juga penggunaan pidana penjara secara selektif dan ilmitatif dalam rangka mengatasi masalah kepadatan LP/Rutan (overcapacity). (boy/jpnn)