Tawuran Antarpelajar: Pemuda 17 Tahun itu Tak Berdaya Melawan Celurit Pelaku
jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membeberkan kronologis kejadian tawuran antarpelajar yang mengakibatkan korban MRR tewas sekitar pukul 3.30 Wib di Jalan Letkol Supeno, Ciledug, Kaboyaran Lama, Jakarta Selatan, Sabtu (5/9) lalu.
"Waktu itu terjadi perkelahian di daerah Kebayoran Lama. Tawuran antarpemuda di TKP yang mengakibatkan korban (MRR) meninggal dunia," ujar Yusri di Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (9/9).
MRR meninggal dunia karena luka bacokan bagian punggung dengan akibat terkena celurit pelaku.
Meski sempat di bawah ke rumah sakit tetapi korban tidak bisa diselamatkan.
Atas perbuatannya, para pelaku tawuran berdarah itu dijerat dengan pasal 170 dan UU RI pasal 76 C dan pasal 80 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 9 Tahun penjara.
Sementara untuk anak di bawah umur, kata Yusri ada pengadilan tersendiri tetap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (mcr3/JPNN)