Tawuran Manggarai, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Lagi
Senin, 01 Oktober 2012 – 09:05 WIB
Karena masih di bawah umur, polisi juga akan menerapkan Undang-undang Perlindungan Anak pada para tersangka."Sehingga yang tadinya ancaman 15 tahun penjara, bisa saja jadi sepertiga dari ancaman itu hukumannya nanti," pungkas Hermawan.(flo/jpnn)
JAKARTA-- Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dan menetapkan dua tersangka baru dalam kasus tawuran yang menewaskan siswa SMA Yayasan Karya 66