Tax Amnesti Kedua, Tak Sedahsyat Periode Pertama
jpnn.com - JPNN.com – Penerimaan pengampunan pajak atau tax amnesty tahap pertama di Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanah Grogot, Kabupaten Paser, mencapai angka Rp 3,2 miliar. Dana tersebut berasal dari 133 wajib pajak.
Namun periode kedua pada 1 Oktober sampai 31 Desember 2016, nilainya jauh menurun, yakni hanya Rp 876 juta. Dana itu berasal dari 77 wajib pajak.
Terkait hal itu, Kepala KP2KP Tanah Grogot FX Herry Setiawan menyebut, pada periode ketiga, akan mengarahkan sasaran pada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), usaha kecil dan menengah (UKM), para profesional, aparatur sipil negara (ASN), serta karyawan swasta.
“Periode kedua lebih sedikit, mungkin karena wajib pajak banyak yang sudah mengikuti periode pertama dengan tarif potongan yang lebih rendah,” kata Herry, seperti diberitakan Kaltim Pos (Jawa Pos Group) hari ini.
Dia mengungkapkan, langkah yang telah dilakukan untuk meningkatkan perolehan dana dari para wajib pajak sudah berjalan. Seperti melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis menyangkut tax amnesty beberapa instansi. Termasuk mendatangi pedagang di kompleks pertokoan Kandilo Plaza.
Sementara seorang pedagang di Kandilo Plaza, Muhammad Arsat mengungkapkan, terobosan yang dilakukan KP2KP Tanah Grogot dinilai sangat membantu. Tidak hanya terkait akses informasi, tetapi juga menyangkut pemahaman tentang pentingnya membayar pajak.
“Selama ini kami para pedangang kurang begitu paham apa untungnya mengurus hal-hal seperti nomor pokok wajib pajak (NPWP). Apalagi tax amensety, tapi syukurnya kini sudah paham,” ujarnya. (*/jib/ica/k9)