Tax Amnesty Berpeluang Jadi Celah Permainan Pegawai Pajak
jpnn.com - JPNN.com JAKARTA - Ketua ASEAN Competition Institute, Joy Martua Pardede mengatakan pengampunan pajak (Tax Amnesty) berpeluang menjadi celah permainan pegawa pajak.
Alasannya, dengan pengaturan pelunasan tunggakan pajak itu, maka potensi moral hazard darai para fiskus atau pegawai pajak masih tetap ada.
Joy menilai Undang-undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak tidak sepenuhnya bersifat pengampunan. Pasalnya, masih ada kewajiban pelunasan tunggakan yang bisa jadi malah menjadi celah permainan para pegawai pajak.
Berdasar Pasal 8 ayat (3) di UU itu disebutkan, wajib pajak (WP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki persyaratan sebagai berikut, (antara lain), memiliki NPWP, melunasi seluruh tunggakan pajak, membayar uang tebusan, melunasi pajak yang tidak atau kurang bayar atau melunasi pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi WP yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan.
Dia mencontohkan, si pengusaha yang mendeklarasikan ikut program tax amnesty memiliki tunggakan Rp1 miliar, namun bisa jadi dari kalangan pegawai pajak mengakali sehingga bilangnya ada tunggakan Rp2-3 miliar.
"Sehingga pada akhirnya akan ada kompromi yang cenderung merugikan pendaftar tax amnesty. Potensi itu masih tetap ada, padahal wajib pajak sudah mendeklarasikan hartanya" ungkap Joy ditemui di acara sosialisasi tax amnesty di Jakarta, Kamis (21/7).
Menurut dia, sampai saat ini, dari internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sendiri belum sepenuhnya berlaku good governance (tata kelola yang baik). Sehingga aksi koruptif dan kolutif masih mungkin terjadi. Makanya, kendati sudah ada UU Anti Korupsi, tren korupsi tetap sana tidak menurun.
"Saya rasa, dengan adanya tax amnesty ini judul besarnya adalah, bagaimana mereformasi sistem perpajakan dan mereformasi birokrasi. Termasuk reformasi perilaku dari fiskus itu sendiri," cetus mantan pengusaha dari Kadin ini.