Tax Amnesty Diyakini Pulangkan Rp 11.400 Triliun
jpnn.com - JAKARTA- Tax amnesty alias pengampunan pajak diyakini akan memberikan banyak efek positif. Pemberlakuan tax amnesty diperkirakan mendatangkan duit sekitar Rp 11.400 triliun.
Jumlah itu tentu tidak kecil karena melebihi produk domestik bruto (PDB). Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, perhitungan loan to gross domestic bruto (GDP) Singapura mencapai 200 persen. Padahal, loan to deposit ratio Singapura di bawah 90 persen.
Artinya, Singapura kelebihan likuiditas. Padahal, jamak diketahui, wajib pajak Singapura relatif sedikit.
”Kelebihan likuiditas itu uang orang Indonesia yang dipendam di Singapura dalam waktu yang lama. Kalau tax amnesty diberlakukan duit itu bisa dibawa pulang,” tutur Bambang di Jakarta, Selasa (5/4).
Potensi sebesar itu, sambung Bambang, muncul dari kalkulasi data sepanjang 20 tahun. Yaitu rekam data direktorat jenderal pajak (DJP) sejak 1995-2014.
Dari data itu, diketahui uang warga negara Indonesia bersemayam di negeri Singa tersebut, sejak periode 1970. ”Terungkap nama-nama lawas dan uangnya juga uang lama,” imbuhnya.
Selanjutnya bilang Bambang, potensi besar itu tecermin dari nilai tukar rupiah. Rupiah pernah berada di posisi Rp 2.000 per dolar Amerika Serikat (USD) edisi 1970-an silam.
Artinya, kalau didasarkan dengan perhitungan saat ini, nilai itu sudah lebih besar dibanding kala itu. ”Angkanya tentu gede kalau dirupiahkan,” ulas Bambang.