Tax Amnesty, Yakin Penerimaan Pajak Tembus Rp 2.000 T
jpnn.com - JAKARTA – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan optimistis skema tax amnesty atau pengampunan pajak bisa membawa manfaat besar bagi perekonomian.
Karena itu, pemerintah berharap parlemen bisa segera membahasnya karena kebijakan tersebut diprediksi bisa mendongkrak penerimaan pajak. Dengan pengampunan pajak, database objek pajak akan meningkat signifikan.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan yang menginisiatori RUU tersebut menyatakan, selama ini database perpajakan belum baik. Banyak aset besar yang lolos dari pajak karena kacaunya database.
’’Kami merancang tax amnesty juga dari perspektif yang berimbang kok. Dari sisi pemerintah dan pengusaha,’’ kata Luhut di kantor Kemenko Polhukam kemarin (17/2).
Pengampunan pajak yang diatur terkait dengan penghapusan pajak terutang, sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana perpajakan dengan membayar uang tebusan. ’’Untuk kasus pidana perpajakan, berlaku bagi yang perkaranya belum P21,’’ katanya.
Pengusaha yang menemui masalah pidana perpajakan bisa mengajukan tax amnesty dengan memenuhi persyaratan ketat. Persyaratan itu diatur dalam pasal 7 ayat 3 huruf f.
Isinya, pengajuan harus diiringi surat pernyataan mencabut pengembalian kelebihan pembayaran pajak serta pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan pencabutan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar.
Dalam draf RUU, pemerintah telah menetapkan tarif tebusan berupa persentase sebesar 2, 4, dan 6 persen. Besar kecilnya persentase itu bergantung pada jangka waktu pengajuan surat permohonan pengampunan pajak.