Tayangkan Penggerebekan Angel Lelga, 4 Televisi Disentil KPI
jpnn.com, JAKARTA - Empat stasiun televisi kena semprit Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat. Keempat stasiun televisi itu menjadi perhatian KPI karena menyiarkan penggerebekan Angel Lelga oleh Vicky Prasetyo.
Melalui keterangan resmi di web resmi, KPI memutuskan memberikan sanksi dan teguran kepada empat stasiun, yakni RCTI (Silet), Trans TV (Insert Pagi, Insert Siang, Insert Today), iNews TV (Silet, Intens Reborn), dan Trans 7 (Selebrita Pagi).
Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis menuturkan, semua program siaran tersebut dianggap melanggar Pasal P3 dan SPS KPI tahun 2012 antara lain Pasal 13, Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 21 Ayat (1) P3 (Pedoman Perilaku Penyiaran) serta Pasal 13 Ayat (1), Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a SPS (Standar Program Siaran).
Diketahui, KPI langsung merespons tayangan penggerebekan itu dengan mengumpulkan seluruh bahan dan bukti untuk dianalisis. Hal ini sesuai dengan kewenangan KPI yaitu mengambil tindakan pasca tayang, bukan sebelum atau pra-tayang.
“Akhir pekan lalu, kami langsung mengumpulkan seluruh bahan dan bukti tayangan seluruh program acara di televisi yang menayangkan adegan penggerebekan tersebut untuk dianalisa apakah terbukti melakukan pelanggaran terhadap aturan. Selasa kemarin, kami langsung mengadakan rapat pleno dan memutuskan memberi sanksi untuk program-program yang dinilai melanggar aturan P3 dan SPS KPI,” jelasnya.
Lanjut Yuliandre Darwis, jika pelanggaran yang sama terulang KPI dengan tegas akan memberi sanksi lebih keras kepada empat stasiun televisi itu.
“Para pembuat program harus dapat menilai program sebelum ditayangkan apakah memberi nilai manfaat dan mendidik serta sesuai dengan norma kehidupan. Kami juga menembuskan surat sanksi ini ke Presiden,” tandasnya. (mg7/jpnn)