Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan

Sabtu, 18 Mei 2024 – 20:00 WIB
TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan - JPNN.COM
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Fraksi PDI Perjuangan Tubagus Hasanuddin menyatakan bahwa pulau yang ada di Indonesia tidak boleh diperjualbelikan. Kang TB, sapaan akrab Tubagus Hasanuddin menegaskan tidak ada aturan yang mengatur tentang jual beli pulau di Indonesia.

"Pada intinya, regulasi yang ada mengenai pulau tidak mengatur tentang jual beli pulau. Artinya, pulau tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia," kata TB Hasanuddin kepada wartawan, Sabtu (18/5).

Mantan sekretaris militer presiden itu mengatakan bahwa aturan yang ada hanya mengatur tentang pemanfaatan tanah atau lahan di pulau-pulau di Indonesia.

"Hal yang boleh dilakukan hanya pemanfaatan tanah/lahan pulau dengan izin kementerian terkait sektor permanfaatan," kata Kang TB.

Dia menjelaskan ada dua aturan yang mengatur perihal pemanfaatan pulau, salah satunya pada Pasal 19 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pasal 19 UU 11/2020 berbunyi, "penggunaan pulau kecil harus dimanfaatkan untuk kegiatan, produksi garam, biofarmakologi laut, bioteknologi laut, pemanfaatan air laut selain energi, wisata bahari, pemasangan pipa dan kabel bawah laut, pengangkatan benda muatan kapal tenggelam".

Kemudian, lanjut Kang TB, aturan kedua yang mengatur pemanfaatan pulau tertuang dalam Pasal 9 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. 

Diketahui, bunyi pasal tersebut ialah "bahwa pemberian hak atas tanah di pulau kecil harus memperhatikan beberapa hal, yaitu penguasaan pulau kecil maksimal 70 persen dari luas pulau, atau sesuai arahan rencana tata ruang wilayah provinsi/kabupaten/kota, dan atau zona pulau kecil itu 30 persen sisa luas pulau kecil dikuasai langsung oleh negara, dan dimanfaatkan untuk kawasan lindung, area publik, atau kepentingan masyarakat harus mengalokasikan 30 persen luas pulau sebagai kawasan lindung".

Angggota Komisi I DPR Fraksi PDIP TB Hasanuddin menegaskan pulau di Indonesia tidak boleh diperjualbelikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close