Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

TB Silalahi Diperiksa Komisi III DPR

Rabu, 25 Februari 2009 – 19:57 WIB
TB Silalahi Diperiksa Komisi III DPR - JPNN.COM
JAKARTA - Tim investigasi kasus unjuk rasa maut yang dibentuk Komisi III DPR di Senayan, Rabu (25/2) meminta keterangan Letjen (Purn) TB Silalahi. Tokoh asal Sumut itu ditanya mengenai isu adanya aktor intelektual di Jakarta di balik aksi unjuk rasa 3 Februari itu. Begitu keluar dari ruang Komisi III DPR, kepada wartawan TB Silalahi menyatakan dirinya sama sekali tidak tahu menahu masalah keluarnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut Syamsul Arifin No.130/3422.K/2008 tanggal 26 September 2008 yang merupakan rekomendasi pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap).

Saat dikonfirmasi mengenai isu yang berkembang bahwa dia sempat menelepon Syamsul Arifin agar mengeluarkan SK tersebut, TB Silalahi membantah hal itu. "Saya nggak tahu menahu tentang SK Gubernur. Saya tegaskan, saya nggak tahu. Dengan gubernur ini, meski saya dekat, tapi tidak pernah berbicara ataupun bertanya mengenai Provinsi Tapanuli," ungkap TB Silalahi. Dia dimintai keterangan tim yang dipimpin Maiyasyak Johan itu dari pukul 12.25 hingga 14.15 Wib.

TB Silalahi menceritakan, dalam pertemuan itu tim investigasi meminta konfirmasi kepada dirinya mengenai pemberitaan sejumlah media massa yang menyebut adanya aktor intelektual di Jakarta. "Yang sedikit banyak menyinggung peranan saya. Nah, tim ingin mendengarkan langsung informasi mengenai hal itu dari saya," ujar anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) itu.

Diakui pula, tim juga mempertanyakan mengenai kaitan dirinya dengan panitia pembentukan Protap. Dijelaskan TB Silalahi, dirinya hanya dimintai nasehat saja, itu pun dia baru sekali bertemu dengan panitia pada 2007 silam. "Saya katakan kepada mereka, mengacu saja kepada UU No.32 Tahun 2004, jalankan sesuai prosedur," ujar mantan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara itu. Kalau namanya ada di struktur kepanitian pembentukan Protap, TB Silalahi mengaku tidak tahu-menahu. Alasannya, sebagai anggota Wantimpres dia dilarang terlibat kepanitiaan seperti itu.

JAKARTA - Tim investigasi kasus unjuk rasa maut yang dibentuk Komisi III DPR di Senayan, Rabu (25/2) meminta keterangan Letjen (Purn) TB Silalahi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News