TDL Dinaikkan, PLN Dimudahkan
Selasa, 17 Agustus 2010 – 00:17 WIB

JAKARTA - Pemerintah sudah memastikan akan kembali menaikkan Tarif Dasar Listrik (TDL) sebesar 15 persen dan mulai berlaku awal 2011. Kebijakan ini diambil dengan pertimbangan masih lebih rendahnya TDL dengan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik. Selain itu, Pemerintah ingin mengurangi beban subsidi yang selama ini lebih banyak salah sasaran.
Untuk itu, beberapa langkah pun telah disiapkan Pemerintah bersama PT PLN dalam rangka menurunkan BPP tenaga listrik. Upaya yang dilakukan antara lain melalui kenaikan TDL 15 persen yang akan diberlakukan mulai awal 2011, program penghematan listrik melalui penurunan susut jaringan, optimalisasi penggunaan gas, serta menerapkan TDL sesuai dengan harga keekonomian.
Selain itu, dalam nota keuangan RAPBN 2011 Pemerintah juga akan melakukan pembenahan pada PT PLN. Termasuk memberikan berbagai kemudahan guna menjaga agar PT PLN tidak mengalami kesulitan likuiditas dan pendanaan. Hal ini merupakan upaya agar kondisi keuangan PT PLN semakin baik dan bankable, yang ditunjukkan dengan indikator consolidated Interest Coverage Ratio (CICR) di atas 2 persen.