Tebusan Tax Amnesty di Daerah Ini sudah Capai Rp 531 Miliar
jpnn.com - BATAM - Kesadaran masyarakat untuk membantu pemerintah dalam mempercepat pertumbuhan dan re-strukturisasi ekonomi negara melalui pengalihan harta, semakin menunjukkan progres yang membaik.
Seperti yang terdata di seluruh KPP Kepri-Riau, tercatat peserta amnesti pajak mencapai 6.373 wajib pajak dengan uang tebusan Rp 531 miliar, hingga (26/9) pagi atau H-4 September.
Kepala KPP Pratama Batam Utara, Hendriyan menyebutkan, dari data tersebut berarti harta yang telah diungkap dalam amnesti pajak Kepri-Riau bernilai lebih dari Rp 26,5 triliun. "Hal ini tentunya berkaitan dengan UU amnesti pajak yang memberikan batas waktu pembayaran dengan bunga terendah (2 persen) hingga akhir September ini," ujar Hendriyan seperti diberitakan batampos (Jawa Pos Group) hari ini (27/9).
Untuk Batam, lanjutnya, peserta amnesti pajak sebanyak 4.474 WP dengan uang tebusan lebih dari Rp 416 miliar. Menurutnya, pertumbuhan penerimaan pajak di Batam meningkat signifikan. "Dari keseluruhan KPP di Batam ini, KPP Pratama Batam Utara yang tercatat memiliki rasio pembayaran amnesti pajak tertinggi," terangnya.
Lebih detail Hendriyan menyebutkan, peserta amnesti pajak di KPP Pratama Batam Utara sebanyak 2.652 WP, dengan uang tebusan Rp 273 miliar. Sesuai kinerja penerimaan pajak, KPP Pratama Batam Utara telah mencapai 65,35 persen dengan pertumbuhan 54,82 persen per September. "Tahun lalu penerimaan pajak dari KPP Pratama Batam Utara sebesar Rp 429 miliar, sedangkan tahun ini sudah meningkat menjadi Rp 665 miliar," sebutnya.
Terkait berapa target dan jumlah WP yang harus dicapai, Hendriyan mengaku tidak bisa mendapat data secara keseluruhan. "Memang data WP ini kita miliki tetapi belum trntu sudah mencakup seluruhnya, karena tetap harus diklarifikasi terlebih dahulu ke WP yang bersangkutan. Yang jelas WP terbesar adalah dari orang pribadi, dibanding dari badan hukum," ungkapnya.
Hendriyan juga menghimbau agar WP di Batam bisa segera menjadi peserta amnesti pajak sebelum akhir September. "Yang terpenting melaporkan harta yang dimiliki dan membayar uang tebusan yang dijatuhkan ini sebelum bunga yang dikenakan meningkat jadi 3 persen. Untuk kelengkapan administrasi berupa dokumen-dokumen yang berkaitan, bisa menyusul," himbaunya.
Ia mengharapkan, uang tebusan dari amnesti pajak ini bisa mendongkrak penerimaan pajak secara keseluruhan yang mampu menutupi APBN, dimana 74 persen APBN adalah dari pajak. (cr15/ray/jpnn)