Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Teddy Pardiyana jadi Tersangka Kasus Penggelapan, Kuasa Hukum Beri Penjelasan

Minggu, 28 Agustus 2022 – 10:11 WIB
Teddy Pardiyana jadi Tersangka Kasus Penggelapan, Kuasa Hukum Beri Penjelasan - JPNN.COM
Teddy Pardiyana, suami mendiang Lina Jubaidah jadi tersangka kasus penggelapan. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

jpnn.com, JAKARTA - Suami mendiang Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelepan aset yang dilaporkan anak sambungnya, Rizky Febian.

Kabar tersebut diungkap oleh kuasa hukum Teddy, Wati Tresnawati. Menurut dia, kliennya ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Agustus 2022.

"Saya mendampingi Pak Teddy untuk menjalani BAP sebagai tersangka di Polda Jawa Barat (Jabar)," kata Wati dikutip dari kanal Seleb Oncam di YouTube, Minggu (28/8).

Rizky Febian melaporkan Teddy ada dugaan penggelapan aset dan dana miliknya yang dititipkan kepada mendiang ibunya, Lina sebesar Rp 5 miliar, dan mobil seharga Rp 120 juta.

Wati menjelaskan bahwa dari tiga laporan Rizky Febian terkait diugaan penggelapan yang menjerat kliennya itu hanya mobil yang diproses oleh polisi.

"Waktu LP itu ada dugaan aset dan uang Rp 5 miliar, tetapi karena dua itu tidak ada bukti jadi yang diproses hanya kasus mobil Innova," ujar Wati.

Hingga kini, lanjut Wati, pihaknya juga masih meragukan tuduhan pelantun Kesempurnan Cinta itu. Sebab, mobil tersebut atas nama mendiang istri Teddy Pardiyana. 

Dia juga mengeklaim bahwa mobil tersebut dijual oleh kliennya untuk membayar beberapa utang almarhumah sebesar Rp 115 juta.

Teddy Pardiyana telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan atas laporan Rizky Febian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close