Tedjo yang Ini Dibui Karena Disangka Korupsi
Senin, 02 Februari 2015 – 06:26 WIB
“Kegiatan ini (pelatihan cara menangkap ikan,red) yang tidak dilaksanakan alias fiktif. Jadi kerugian negara sementara masih Rp 2 miliar lebih. Itu belum hasil audit pembuatan rumponnya. Bisa jadi tidak sesuai spesifikasi. Makanya kita tunggu hasil audit dari BPKP,” bebernya.
Ketiga tersangka, kata Bambang, dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. “Ancaman hukumannya minimal 4 tahun atau maksimal 20 tahun kurungan penjara. Dan denda minimal Rp 50 juta sampai Rp 1 miliar,” pungkasnya.(jpnn)