Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tedjo yang Ini Dibui Karena Disangka Korupsi

Senin, 02 Februari 2015 – 06:26 WIB
Tedjo yang Ini Dibui Karena Disangka Korupsi - JPNN.COM

“Kegiatan ini (pelatihan cara menangkap ikan,red) yang tidak dilaksanakan alias fiktif. Jadi kerugian negara sementara masih Rp 2 miliar lebih. Itu belum hasil audit pembuatan rumponnya. Bisa jadi tidak sesuai spesifikasi. Makanya kita tunggu hasil audit dari BPKP,” bebernya.

Ketiga tersangka, kata Bambang, dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. “Ancaman hukumannya minimal 4 tahun atau maksimal 20 tahun kurungan penjara. Dan denda minimal Rp 50 juta sampai Rp 1 miliar,” pungkasnya.(jpnn)

NATUNA – Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemkab Natuna, Tedjo Sukmono, dijebloskan ke tahanan Kejaksaan Negeri Ranai, Kamis

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close