Tega Banget, Geng Ini Oplos Elpiji Subsidi
jpnn.com, BANYUWANGI - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Banyuwangi, Jatim membongkar kasus pengoplosan elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung 12 kilogram nonsubsidi. Dalam kasus tersebut, empat pelaku dibekuk Senin (29/1).
Mereka dinilai melakukan tindak pidana karena tanpa izin melakukan kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga gas bersubsidi pemerintah.
Aturan itu tertuang dalam pasal 53 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
Mereka juga melanggar pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 tentang perlindungan konsumen.
Tiga di antara empat pelaku tersebut adalah Robert Eko Septian, 21; Yoga Bagus Rahmad Salim, 20; dan Joni, 50.
Ketiganya warga Dusun Pasembon, Desa Sambirejo, Kecamatan Bangorejo.
Seorang pelaku lain adalah Supardi, 58, warga Dusun/Desa Sukorejo, Kecamatan Bangorejo.
Kasatreskrim Polres Banyuwangi AKP Sodik Efendi mengatakan, terbongkarnya kasus tersebut bermula dari informasi dan hasil penyelidikan tim Polres Banyuwangi bersama Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.