Tega, Bapak Tinggalkan Anak Rewel di Trotoar
Rabu, 17 Oktober 2018 – 16:25 WIB
Kecerobohan lain orang tua adalah membiarkan anak berkendara motor di jalan raya. Misalnya, yang tampak di Jalan Raya Ngagel kemarin. Dua bocah terlihat berboncengan. Yang di belakang berpegangan erat tanpa mengenakan baju. Tidak ada satu pun yang memakai helm. Cara menyetirnya tergolong ugal-ugalan. Di jalan ramai dua arah tersebut, motor dipacu kencang. Menyalip kendaraan-kendaraan di depannya. Jawa Pos mengikuti dari belakang. Kecepatannya mencapai 60 kilometer per jam.
Kanitlaka Lantas Polrestabes Surabaya AKP I Ketut Gede Antara menyatakan, tindakan itu membahayakan keduanya dan pengendara lain. Secara aturan, si pengendara jelas belum cukup umur untuk diizinkan berkendara. ''Minimal berusia 16 tahun dan mempunyai SIM dulu baru boleh berkendara di jalan raya,'' jelasnya.
Orang tua adalah pihak yang disalahkan karena dianggap kurang melakukan pengawasan atau memberi anak di bawah umur izin berkendara. Polisi bakal bertindak tegas jika kembali menemui kejadian serupa. ''Yang pasti, kami tetap tilang pengendara dan orang tuanya dipanggil untuk buat pernyataan tidak mengulang kembali,'' tegas Antara. (din/c14/ayi)