Tegang, Aman Abdurrahman Berdiri Usai Vonis Mati Dibacakan
jpnn.com, JAKARTA - Akhmad Jaini, hakim ketua sidang vonis terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman membacakan vonis sekitar satu jam sebelum azan zuhur berkumandang Jumat (22/6) siang (22/6) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sesuai tuntutan jaksa penuntut umum, Aman dipidana dengan hukuman mati. Akhmad sempat tersendat saat membacakan vonis. ”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma,” kata dia lantas diam.
Kalimat tersebut kemudian dia ulang. ”Kami ulangi, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma dengan pidana mati,” ujarnya.
Seperti instruksi yang disampaikan oleh majelis hakim sebelum membacakan vonis tersebut, tidak satu pun bersuara ketika mendengar Aman dihukum mati.
Namun, sempat ada ketegangan saat Aman berdiri dari kursi pesakitan dan berbalik badan untuk kemudian bersujud. Sebab, belasan petugas keamanan bersenjata laras panjang langsung bereaksi. Membuat barikade. Mengerumuni Aman. Alhasil awak media kesulitan mengambil gambar.
Beruntung Akhmad langsung menengahi. Dia meminta petugas keamanan mundur. ”Petugas pengamanan silakan menepi,” pinta Akhmad.
Begitu ketegangan mereda, pembacaan vonis pun dilanjutkan sampai tuntas. Atas putusan tersebut, Aman melalui penasihat hukumnya memutuskan untuk pikir-pikir lebih dulu sebelum mengambil langkah lanjutan. Namun demikian, kecil kemungkinan Aman menolak putusan dan mengajukan banding.
Keterangan tersebut disampaikan Asrudin Hatjani yang tidak lain adalah penasihat hukum Aman. Menurut dia, Aman tidak pernah mengakui adanya pengadilan di Indonesia. Karena itu, dia menolak mengajukan banding meski divonis mati oleh majelis hakim. ”Karena dia tidak mengakui adanya negara, karena dia mengakui adanya khilafah maka dia berlepas diri terhadap (putusan) ini, maka dia menolak (banding),” terang dia.