Tegang Jalani Sidang, Iwa K Akui Pemilik 3 Linting Ganja
jpnn.com, TANGERANG - Musisi Iwa K tampak tegang saat menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (6/9).
Dalam sidang perdana itu beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan keterangan saksi dari JPU
Saksi yang dihadirkan di persidangan adalah dua orang petugas dari Satuan Polresta Bandara Soekarno Hatta, Rangga dan Ujang Aliando. Kedua polisi tersebut yang menangkap Iwa K di Bandara pada 29 April 2017.
Rangga dan Ujang juga menceritakan bagaimana proses tertangkapnya tiga terdakwa lain, yang masih berkaitan dengan narkoba jenis ganja yang ada dalam penguasaan Iwa K saat diamankan.
"Saudara Iwa K kami amankan di Bandara Soekarno Hatta atas kepemilikan ganja. Ganja itu ada di dalam tiga lintingan rokok," ungkap Rangga dalam persidangan.
Usai Rangga memberikan saksi, Iwa K ditanya apakah benar keteranggan saksi. Mantan suami pedangdut Selfi Nafilah itu pun tak membantahnya.(jlo/jpnn)