Tegang, Siap Tusuk pakai Belati Dibalas Tembakan
Rabu, 13 Februari 2019 – 05:54 WIB
BACA JUGA: Gadis Malaysia Jatuh Cinta pada Pria Indonesia, Nyangkut di Kantor Polisi
"Barang bukti didapatkan di kamar tersangka. Disembunyikannya di dalam kotak breket TV," terang Wisnu.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2). Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa ijin. (lan/ma/nur)