Teganya, Sebar Hoaks Pasien Covid-19 yang Sedang Dirawat Sudah Meninggal
Jumat, 10 April 2020 – 22:58 WIB
Meski sudah meminta maaf secara terbuka, tetapi polisi tetap menjerat petani tersebut dengan undang-undang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (yos/pojokpitu/jpnn)