TEGAS! Badan Kesbangpol Masih di Bawah Pemda
jpnn.com - JAKARTA – Vertikalisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dari perangkat daerah menjadi instansi pusat di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) semula ditargetkan mulai diterapkan efektif per 1 Januari 2017.
Hanya saja, hingga saat ini Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pelaksanaan urusan pemerintahan umum belum juga diteken Presiden Jokowi untuk disahkan menjadi PP.
Padahal, catatan JPNN saat digelar pertemuan di Kemendagri 3 Juni 2016, beberapa kepala Badan Kesbangpol provinsi yang hadir sudah berharap dan sudah siap badan yang dipimpinnya beralih menjadi instansi pusat. Mereka kecewa vertikalisasi Badan Kesbangpol tertunda.
Lantas, bagaimana ke depannya? Ditanya demikian, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri Mayjen Soedarmo memastikan, Badan Kesbangpol posisinya dikembalikan ke pemda.
“Sementara ini dikembalikan ke daerah sampai dengan RPP tentang urusan pemerintahan umum disahkan,” terang Soedarmo saat dihubungi, Kamis (1/9).
Dengan demikian, Badan Kesbangpol masih menjadi Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik dalam negeri.
Konsekuensinya, anggaran penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik dalam negeri dibebankan kepada APBD, sampai dengan disahkannya RPP tentang pelaksanaan urusan pemerintahan umum disahkan menjadi PP.
Dengan demikian, status PNS di Badan Kesbangpol seluruh provinsi dan kabupaten/kota masih tetap menjadi pegawai daerah. (sam/jpnn)