Tegas Banget! DKPP Pecat Enam Penyelenggara Pilkada!
jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan tetap enam penyelenggara pemilu. Mereka berasal dari dua anggota Panwas Kota Pematangsiantar (Sumatera Utara), tiga komisioner KPU Kaimana (Papua Barat), dan satu anggota PPK Singaran, Kota Bengkulu. DKPP juga memberikan sanksi berupa pemberhentian sementara terhadap Ketua Panwas Kota Pematangsiantar.
Sanksi dijatuhkan dalam sidang dengan agenda pembacaan Putusan, Selasa (17/11). Selaku Ketua Majelis Jimly Asshiddiqie dan anggota majelis Nur Hidayat Sardini, Valina Singka Subekti, Saut H Sirait, Ida Budhiati dan Anna Erliyana. Para pihak baik teradu maupun pengadu hadir baik di Ruang Sidang DKPP maupun di kantor Sekretariat Bawaslu Provinsi terkait.
Selain pemberhentian, DKPP juga memberikan sanksi peringatan pada sepuluh penyelenggara pemilu dan satu orang diberi peringatan keras. Mereka adalah ketua dan anggota Panwas Kota Tangerang Selatan; ketua, anggota komisioner dan staf KPU Kota Denpasar; ketua, dan dua anggota Panwas, dan dua komisioner KPU Kaimana. Sedangkan yang diberi peringatan keras anggota Panwas Kota Tangerang Selatan.
"DKPP juga merehabilitasi nama baik 161 penyelenggara Pemilu. Putusan demi menjaga kepercayaan publik. Kami berharap kepada penyelenggara pemilu yang diberhentikan dapat membantu menyukseskan Pilkada serentak dari luar,” ujar Jimly.(gir/jpnn)
Berikut putusan DKPP terhadap para teradu:
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan tetap enam penyelenggara pemilu. Mereka berasal dari dua anggota Panwas
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Menyalahkan Prabowo soal PPN 12 Persen
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Soal Dualisme Dekopin, Nurdin Halid: Kami Sah Secara Hukum
-
Ketum Dekopin Priskhianto Bakal Menggelar Munas Rekonsiliasi Dekopin
-
Jirayut Bakal Berkolaborasi dengan JKT 48
- Parpol
Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
Selasa, 24 Desember 2024 – 21:40 WIB - Legislatif
Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
Selasa, 24 Desember 2024 – 20:17 WIB - Parpol
Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran
Selasa, 24 Desember 2024 – 17:14 WIB - Pilkada
Gubernur Jabar Terpilih Dedi Tak Akan Bentuk Tim Transisi Jelang Kepemimpinannya
Selasa, 24 Desember 2024 – 14:03 WIB
- Humaniora
Konon Pengurus Struktur NU terkait Pra-MLB NU Terancam Diadili
Kamis, 26 Desember 2024 – 14:11 WIB - Humaniora
PPPK 2024 Memprioritaskan Honorer K2, Non-K2 Legawa Diangkat Paruh Waktu
Kamis, 26 Desember 2024 – 16:22 WIB - Humaniora
Akun Ribuan Honorer TMS Tereset, Daftar PPPK 2024 Tahap 2 Diminta Suket
Kamis, 26 Desember 2024 – 17:57 WIB - Jatim Terkini
Polisi Ungkap Pemicu 2 Anggota LSM Hadang Mobil Kajari Kediri, Ternyata
Kamis, 26 Desember 2024 – 15:37 WIB - Parpol
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut
Kamis, 26 Desember 2024 – 15:33 WIB