Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dukung Asta Cita, Bea Cukai Batam Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024

Kamis, 19 Desember 2024 – 18:57 WIB
Dukung Asta Cita, Bea Cukai Batam Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024 - JPNN.COM
Bea Cukai Batam merilis kinerja pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai selama 2024. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, BATAM - Bea Cukai Batam merilis kinerja pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai selama 2024.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengatakan ini sejalan dengan visi strategis Presiden Indonesia untuk menuju Indonesia Emas 2045.

"Hal ini menjadi wujud komitmen Bea Cukai yang tergabung pada Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan, yang dibentuk pada 4 November 2024 dan dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan," katanya.

Bea Cukai Batam terus meningkatkan upaya pengawasan guna mencegah dan memberantas penyelundupan barang-barang ilegal, serta memastikan kepatuhan hukum untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Selama 4 November-10 Desember 2024, mereka menindak 364 di bidang kepabeanan dan cukai, yang terdiri dari 72 penindakan patroli laut, 38 penindakan pemasukan dan/atau pengeluaran melalui pelabuhan dan barang kiriman udara, 200 penindakan barang penumpang, 45 penindakan Barang Kena Cukai (BKC), dan 9 penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP).

Satgas Patroli Laut melakukan pengawasan terhadap sarana pengangkut yang diduga membawa barang impor dan/atau ekspor ilegal sebanyak 72 penindakan, terdapat penindakan yang signifikan berupa:

1. Penindakan kapal High Speed Craft (HSC) tanpa nama dengan mesin 200 PK x 6 yang mengangkut barang ekspor berupa 7,4 ton pasir timah tanpa dilengkapi dengan dokumen kepabeanan di perairan Bintan.

Estimasi nilai barang ditaksir senilai Rp 1,2 miliar.

Bea Cukai Batam merilis kinerja pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai selama 2024. Simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News