Tegas, Bupati Bekasi Tolak Usulan Perluasan TPAS Burangkeng
Kepala Badan Penelitian dan Pembangunan Kabupaten Bekasi Edi Supriyadi mengatakan proses perluasan lahan TPA Burangkeng terbentur peraturan tata ruang.
"Tapi sejatinya Pemkab Bekasi telah memiliki solusi untuk mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA Burangkang," katanya.
BACA JUGA: Tutup Seluruh Tempat Pembuangan Sampah Liar
Dia menjelaskan, dalam Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi sudah ditentukan lokasi pembangunan daur ulang sampah di 23 kecamatan, namun titik pembangunan tempat daur ulang tersebut masih belum ditentukan hingga kini.
"Kami sudah pernah melakukan pembahasan dengan dinas terkait. Di mana ada 23 titik sebagai tempat daur ulang sampah. Jadi metodenya bagaimana cara mengurangi sampah ke TPA," kata Edi. (pradita kurniawan syah/ant/jpnn)