Tegas, Gubernur Anies Sikat Perusahaan Asuransi yang Beroperasi Saat PPKM Darurat
jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memproses hukum pimpinan PT Ray White dan PT Equity Life saat melaksanakan sidak penerapan PPKM darurat.
Hal tersebut, kata Anies, dikarenakan kedua perusahaan melanggar Undang-Undang Wabah Penyakit Menular (UU No. 4 tahun 1984).
"Tadi kantornya langsung saya suruh tutup, semua karyawan harus pulang, langsung diproses hukum, termasuk dari kepolisian akan memproses secara pidana, karena mereka melanggar undang-undang wabah," kata Anies dalam unggahan pada status instagramnya @aniesbaswedan dikutip di Jakarta, Selasa (6/7).
Untuk diketahui, PT Ray White adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa agen properti. Sedangkan PT Equity Life adalah perusahaan asuransi yang termasuk dalam sektor jasa keuangan.
Bahkan, Anies meminta staf yang menyertainya untuk memotret wajah orang yang bertanggung jawab di perusahaan-perusahaan tersebut dan mendata mereka.
"Ini adalah orang-orang yang tidak bertanggung jawab, orang-orang yang memilih untuk membuat karyawannya ambil risiko," ucapnya.
Hal tersebut dilakukan, kata Anies, karena perusahaan tersebut melakukan pelanggaran di mana kantor tersebut tidak termasuk jenis esensial dan bukan juga termasuk sektor kritikal, tetapi tetap melakukan kegiatan bekerja dengan normal.
"Ini bukan saja melanggar peraturan tapi tidak memikirkan keselamatan. Bahkan ada ibu hamil tetap bekerja saya sampai saya tegur tadi manager human resourcesnya, seorang ibu juga, saya katakan harusnya seorang ibu lebih sensitif, melindungi perempuan hamil tidak seharusnya mereka berangkat bekerja seperti ini kalau terpapar komplikasinya tinggi," ujarnya.