Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tegas, Gubernur Ansar Perintahkan Satgas Covid-19 Tutup Tempat Usaha yang Melanggar

Selasa, 04 Mei 2021 – 08:44 WIB
Tegas, Gubernur Ansar Perintahkan Satgas Covid-19 Tutup Tempat Usaha yang Melanggar - JPNN.COM
Warga Tanjungpinang mulai meramaikan pusat perbelanjaan jelang Idul Fitri 1442 Hijriah. (Ogen)

jpnn.com, TANJUNGPINANG - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad mengintruksikan kepada Satgas Covid-19 di seluruh kabupaten dan kota tegas dalam menerapkan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan (prokes).

Hal itu disampaikan Ansar menyusul terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di provinsi tersebut dalam beberapa pekan terakhir.

Ansar meminta pemda menegakkan prokes di tempat-tempat yang berpotensi terjadi interaksi maupun kerumunan orang. Mulai pasar, toko swalayan, restoran, mal, salon/spa, tempat hiburan dan pariwisata.

"Satgas harus bekerja sama dengan pihak pengelola tempat-tempat dimaksud dan melakukan pendisiplinan berupa pemberian sanksi teguran, pembekuan sementara izin usaha, sampai dengan penutupan tempat usaha sesuai peraturan yang berlaku," ucap Ansar di Tanjungpinang, Senin (3/5).

Dia menyebut perkembangan kasus Covid-19 di daerah itu yang terus mengalami kenaikan harus menjadi perhatian serius bagi semua pihak, dan disiplin menjalankan prokes.

"Meski secara nominal kecil, tetapi penyebaran kasus Covid-19 di daerah kita masih cukup tinggi. Kita tidak boleh lengah, semua harus bekerja dalam melakukan pencegahan," tegas Gubernur Ansar.

Selain itu, dia mengimbau agar bupati dan wali kota menempatkan petugas di masing-masing tempat peribadatan untuk memastikan terlaksananya protokol kesehatan secara ketat.

"Lakukan patroli keliling secara rutin guna memastikan terlaksananya pembatasan aktivitas masyarakat di tempat dan fasilitas umum pada malam hari," pungkas Ansar.

Data terakhir DSatgas Covid-19 menyatakan jumlah kasus aktif di Kepri berjumlah 1.454 orang, bertambah 135 kasus atau naik 12,48 persen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News