Tegas, Gubernur Ansar Perintahkan Satgas Covid-19 Tutup Tempat Usaha yang Melanggar
jpnn.com, TANJUNGPINANG - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad mengintruksikan kepada Satgas Covid-19 di seluruh kabupaten dan kota tegas dalam menerapkan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan (prokes).
Hal itu disampaikan Ansar menyusul terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di provinsi tersebut dalam beberapa pekan terakhir.
Ansar meminta pemda menegakkan prokes di tempat-tempat yang berpotensi terjadi interaksi maupun kerumunan orang. Mulai pasar, toko swalayan, restoran, mal, salon/spa, tempat hiburan dan pariwisata.
"Satgas harus bekerja sama dengan pihak pengelola tempat-tempat dimaksud dan melakukan pendisiplinan berupa pemberian sanksi teguran, pembekuan sementara izin usaha, sampai dengan penutupan tempat usaha sesuai peraturan yang berlaku," ucap Ansar di Tanjungpinang, Senin (3/5).
Dia menyebut perkembangan kasus Covid-19 di daerah itu yang terus mengalami kenaikan harus menjadi perhatian serius bagi semua pihak, dan disiplin menjalankan prokes.
"Meski secara nominal kecil, tetapi penyebaran kasus Covid-19 di daerah kita masih cukup tinggi. Kita tidak boleh lengah, semua harus bekerja dalam melakukan pencegahan," tegas Gubernur Ansar.
Selain itu, dia mengimbau agar bupati dan wali kota menempatkan petugas di masing-masing tempat peribadatan untuk memastikan terlaksananya protokol kesehatan secara ketat.
"Lakukan patroli keliling secara rutin guna memastikan terlaksananya pembatasan aktivitas masyarakat di tempat dan fasilitas umum pada malam hari," pungkas Ansar.