Tegas, Ini Bukti Keseriusan Bea Cukai Memberantas Penyelundupan Barang Ilegal
Senin, 28 November 2022 – 23:30 WIB
Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan senilai Rp 5,278 miliar dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan karena tidak dipungutnya cukai, bea masuk, dan pajak dalam rangka impor (PDRI) sekitar Rp 11,277 miliar yang terdiri dari barang hasil penindakan di bidang impor yang terkena peraturan barang larangan atau pembatasan.
“Bea Cukai berkomitmen untuk terus melakukan berbagai upaya memberantas penyelundupan barang-barang impor ilegal dan peredaran barang kena cukai ilegal,” tegas Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana. (mrk/jpnn)