Tegas, Ini Bukti Keseriusan Kemnaker Berantas Pelaku Penempatan PMI Nonprosedural
Kamis, 17 Maret 2022 – 22:24 WIB
![Tegas, Ini Bukti Keseriusan Kemnaker Berantas Pelaku Penempatan PMI Nonprosedural Tegas, Ini Bukti Keseriusan Kemnaker Berantas Pelaku Penempatan PMI Nonprosedural - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2022/03/17/tim-dari-bina-riksa-norma-ketenagakerjaan-kemnaker-bersama-k-uxoq.jpg)
Tim dari Bina Riksa Norma Ketenagakerjaan Kemnaker bersama Korwas PPNS Mabes Polri dan Kejaksaan Agung seusai menyerahkan tersangka kasus dugaan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan dengan menempatkan PMI secara nonprosedural ke Kejari Cilacap, Rabu (16/3). Foto: Dokumentasi Kemnaker
"Ancamannya pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 15 miliar," ucap Yuli. (mrk/jpnn)