Tegas, Ini Bukti Keseriusan Kemnaker Berantas Pelaku Penempatan PMI Nonprosedural
Kamis, 17 Maret 2022 – 22:24 WIB
"Ancamannya pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 15 miliar," ucap Yuli. (mrk/jpnn)
"Ancamannya pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 15 miliar," ucap Yuli. (mrk/jpnn)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News