Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

TEGAS! Ini Instruksi Tito Pada Kapolda dan Kapolres Soal Kasus Karhutla

Senin, 05 September 2016 – 21:40 WIB
TEGAS! Ini Instruksi Tito Pada Kapolda dan Kapolres Soal Kasus Karhutla - JPNN.COM
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengaku sudah mengeluarkan instruksi kepada seluruh Kapolda dan Kapolres di wilayah rawan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), untuk tidak mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tanpa sepengetahuan Mabes Polri.

Hal ini disampaikan Tito usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Panitia Kerja (Panja) penegakan hukum Komisi III DPR, Senin (5/9). Keputusan ini diambil mantan Kepala BNPT itu setelah banyaknya protes terhadap polri terkait SP3 kasus yang melibatkan perusahaan besar di Polda Riau. 

"Saya sudah menginstruksikan bahwa SP3 yang melibatkan korporasi tidak boleh dilakukan langsung Polda atau Polres. Tapi harus digelar di Mabes Polri. Bila perlu melibakan KLH," tegas Tito. 

Ia menyebutkan bahwa SP3 kasus karhutla sebenarnya tidak hanya di Polda Riau, tapi juga di Bareskrim Polri. Namun, semua keputusan itu menurutnya sudah dilakukan sesuai prosedur. Mabes Polri juga akan membentuk Satgas penanganan kasus karhutla.

"Yang ditangai Bareskrim ada dua kasus, ini juga dihentikan. Jadi bukan hanya di Riau saja sebetulnya ada beberapa yang dihentikan cukup banyak juga yang diproses hukum, lebih 200 kasus tahun 2015," ujar Tito.

Seperti sebelumnya, alasanya penghentian dilakukan karena tidak cukup bukti, tersangkanya tak ada. Kemudian yang terbakar di luar areal perusahaan. Kalaupun terbakar didalam konsensi, itu dikuasai masyarakat. 

"Otomatis tanggung jawabnya bukan lagi kepada yang bersangkutan (perusahaan). Tetapi di luar 15 yang di-SP3 ini cukup banyak kasus tahun 2015 dan dilanjutkan. Ada 86 orang yang ditangkap di Riau. Jadi jangan hanya melihat kasus kasus yang berhenti saja, kasus yang dilanjutkan juga ada," tegas Kapolri usai rapat.

Kasus-kasus yang dihentikan itu menurutnya bisa dibuka kembali bila ada yang mengajukan praperadilan dan hakim menyatakan harus dibuka kembali. Namun kalau permohonan ditolak hakim maka SP3 itu final.(fat/jpnn)

JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengaku sudah mengeluarkan instruksi kepada seluruh Kapolda dan Kapolres di wilayah rawan kebakaran hutan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News