Tegas, IPW Minta Polri Usut Kesamaan 5 Pelat Mobil Arteria Dahlan
Menurut Sugeng, pelat nomor setiap kendaraan harus memiliki pembeda.
Dia menyebut apabila ada sejumlah kendaraan yang menggunakan pelat yang sama artinya sudah merupakan pelanggaran hukum.
Dalam kejadian ini, IPW menduga telah terjadi pemalsuan nomor polisi kendaraan milik Arteria Dahlan.
“Kalau nopolnya sama persis maka ada dugaan salah satunya palsu. Ini adalah pelanggaran hukum,” tegas Sugeng.
Sugeng pun menuturkan bahwa pihak yang melakukan pemalsuan dapat dikenakan Pasal 263 Juncto 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman enam tahun kurungan dan Pasal 280 Juncto 288 Undang-Undang Lalu Lintas dan Jalan.
Sebelumnya, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa nomor pelat 4196-07 terdaftar untuk mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar milik Arteria Dahlan.
“Dari hasil pendataan di Bag Invent Biro Pal Slog Polri untuk No.Pol 4196-07 diperuntukkan Mitsubishi Pajero Sport Dakar atas nama pemilik Arteria Dahlan,” kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu (19/1).
Namun, Ramadhan tidak memerinci terkait empat mobil lainnya dengan nomor polisi yang sama. (cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: