Tegas! Kemenhub Potong Truk ODOL yang Berani Beroperasi di Jalan
Pertama, muatan yang dibawa truk melebihi kapasitas. Kedua, dimensi truk melebihi ketentuan.
Berdasarkan buku uji berkala, truk tersebut memiliki panjang 10,7 meter, lebar 2,5 meter, dan tinggi 3,4 meter tetapi setelah diukur panjang sebenarnya mencapai 12,1 meter, lebar 2,57 meter, dan tinggi 3,6 meter.
Kendaraan diamankan saat melintas di Jembatan Timbang Jambi-Merlung pada 1 Maret 2021 lalu.
Bahar mengatakan pihaknya terus melakukan berbagai upaya menertibkan kendaraan ODOL.
"Pada prinsipnya kami menegakkan aturan yang berlaku bahwa kendaraan di jalan raya tidak boleh mengubah bentuk ataupun sasis."
"Ini juga bagian dari komitmen kami untuk 'Zero ODOL di 2023'," pungkas Bahar Latief. (ant/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: