Tegas! MA Tolak Kasasi yang Diajukan Pelaku Pembunuh Ibu dan Anak di Kupang
Minggu, 30 April 2023 – 14:44 WIB
Untuk diketahui, Randi Badjideh terdakwa pembunuh Astrid Manafe (30) dan anaknya, Lael Maccabe (1), dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang pada Rabu (24/8/2022).
Pengadilan Negeri Kupang memutuskan Randi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Astrid dan Lael pada 26 Agustus 2021. (antara/jpnn)