Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tegas! MA Tolak Kasasi yang Diajukan Pelaku Pembunuh Ibu dan Anak di Kupang

Minggu, 30 April 2023 – 14:44 WIB
Tegas! MA Tolak Kasasi yang Diajukan Pelaku Pembunuh Ibu dan Anak di Kupang - JPNN.COM
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur Abdul Hakim. ANTARA/Benny Jahang

Untuk diketahui, Randi Badjideh terdakwa pembunuh Astrid Manafe (30) dan anaknya, Lael Maccabe (1), dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang pada Rabu (24/8/2022).

Pengadilan Negeri Kupang memutuskan Randi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Astrid dan Lael pada 26 Agustus 2021. (antara/jpnn)


Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Randi Badjideh, selaku pembunuh ibu dan anak di Kupang.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News