Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tegas! Mendagri Belum Pernah Batalkan Perda Pelarangan Miras

Senin, 23 Mei 2016 – 16:49 WIB
Tegas! Mendagri Belum Pernah Batalkan Perda Pelarangan Miras - JPNN.COM
Dodi Riadmadji. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - ‎JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dodi Riadmadji angkat bicara terkait pemberitaan yang menyebut Mendagri Tjahjo Kumolo membatalkan peraturan daerah yang melarang penjualan minuman keras (miras).

Menurut Dodi, yang terjadi sebenarnya Kemendagri berusaha menyederhanakan perda-perda yang saling tumpang-tindih dengan peraturan di atasnya. 

Seperti terkait minuman beralkohol, Menteri Perdagangan (Mendag) sebelumnya mengeluarkan aturan terkait pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan dan peredaran dan perizinan minuman beralkohol. 

Aturan itu tertuang dalam Permendag ‎Nomor 6/M-DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 20/M-DAG/PER/4/2015.

Meski di tingkat nasional hanya ada aturan pengendalian, sejumlah daerah justru melahirkan aturan pelarangan penjualan miras secara menyeluruh. Karena itulah kemudian Kemendagri berkewajiban mengharmonisasikan perda-perda yang ada dengan aturan yang berada di atasnya.

"‎Jadi Permendag itu hanya mengatur pengawasan dan pengendalian (miras,red). Sementara di perda, itu substansinya melakukan pelarangan. Artinya perlu diharmonisasi," ujar Dodi Senin (23/5).

Menurut Dodi, saat ini setidaknya terdapat 43 daerah yang menerbitkan perda pelarangan miras. Antara lain, Nusa Tenggara Barat (NTB), Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Papua.  

Namun Kemendagri belum pernah sekali pun membatalkan perda-perda dimaksud.  Karena pemerintah masih menunggu lahirnya undang-undang tentang miras yang saat ini tengah dibahas DPR dan pemerintah.

‎JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dodi Riadmadji angkat bicara terkait pemberitaan yang menyebut Mendagri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News