Tegas, Mendagri Tak Melarang Operasional Ojek Online dan Konvensional
jpnn.com, JAKARTA - Kapuspen Kemendagri yang juga Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Umun Kemendagri Bahtiar mengklarifikasi pemberitaan yang menyebutkan Mendagri Tito Karnavian melarang operasional ojek, baik online atau konvensional, saat masa pandemi Covid-19.
Bahtiar menegaskan, dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmen) Nomor 440 - 830 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Pemda) memang ada panduan bagi ASN dalam menyongsong new normal life.
Salah satunya adalah soal penggunaan transportasi umum. Dalam Kepmen tersebut, tidak ada larangan terhadap ojek untuk beroperasi.
Hanya imbauan untuk hati-hati. Imbauan itu semata untuk mencegah kemungkinan terpapar virus.
"Protokol tersebut sifatnya berupa himbauan untuk kehati-hatian bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemda dalam menyongsong tatanan normal baru yang produktif dan aman Covid-19, dalam mengunakan transportasi umum khususnya ojek baik, ojek online maupun konvensional dengan menggunakan helm bersama, lingkup pengaturan dalam Kepmen tersebut sebenarnya adalah untuk ASN Kemendagri dan Pemda yang selaras dengan Surat Edaran Kemenpan dan RB,” terang Bahtiar, Minggu (31/5).
Bahtiar menegaskan bahwa Kemendagri tak mengatur operasional ojek online maupun ojek konvensional yang merupakan wewenang Kementerian Perhubungan.
"Kepmendagri berlaku untuk ASN di jajaran Kemendagri dan Pemda. Solusi untuk point terkait Ojek Online/Ojek Konvensional tersebut ya ASN Kemendagri/Pemda membawa helm sendiri kalau mau naik Ojek Online/Ojek Konvensional, jangan pakai helm yang disediakan oleh pengemudi ojek karena helm untuk penumpang adalah helm yang dipakai untuk penumpang lainnya sehingga rawan jadi media penularan," terang Bahtiar.
Atas penafsiran maksud yang berbeda tersebut. Kemendagri segera melakukan revisi dan perbaikan.