Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tegas! Singapura Setop Pertumbuhan Mobil Pribadi

Selasa, 24 Oktober 2017 – 06:37 WIB
Tegas! Singapura Setop Pertumbuhan Mobil Pribadi - JPNN.COM
Ilustrasi. Foto: The Strait Times

jpnn.com, SINGAPURA - Singapura merupakan salah satu negara di dunia yang ketat mengatur kepemilikan kendaraan pribadi bagi rakyatnya. Dengan jumlah penduduk mencapai 5,6 juta dan luas wilayah hanya 7.190,1 kilometer persegi, pemerintah Singapura tentu tak mungkin membiarkan semua orang menggunakan kendaraan pribadi

Sejak 2000, populasi Singapura meningkat sekitar 40 persen. Pertambahan jumlah penduduk itu ikut memicu pertambahan jumlah kendaraan pribadi. Khususnya mobil.

Akibatnya, pemerintah terpaksa menambah terus infrastruktur penunjang transportasi. Salah satunya jalan raya. Padahal, Singapura tidak punya banyak lahan untuk mengakomodasi kebutuhan tersebut.

’’Mengingat lahan yang terbatas dan banyaknya kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi, pemerintah merasa sudah tidak ada lagi lahan yang bisa dikembangkan untuk menjadi jalan.’’

Demikian keterangan resmi Otoritas Transportasi Darat alias Land Transport Authority (LTA) Singapura dalam situsnya kemarin, Senin (23/10). Karena itu, pemerintah pun memutuskan menyetop pertumbuhan jumlah mobil pribadi.

Mulai Februari mendatang, LTA bakal mematok angka pertumbuhan mobil pribadi di angka 0 persen. Artinya, pemerintah melarang warga Singapura membeli mobil lagi.

Selama ini, mereka yang ingin membeli mobil harus punya sertifikat kepemilikan kendaraan bermotor (COE) yang dikeluarkan sesuai dengan kuota. COE berlaku untuk 10 tahun.

Nah, ketika kuotanya tidak lagi ditambah, warga baru bisa membeli mobil baru jika ada COE yang habis masa berlakunya. Atau, pemilik COE menjual mobilnya sehingga ada slot yang kosong.

Pemerintah Singapura semakin memperketat peraturan terkait kepemilikan kendaraan pribadi

Sumber Jawa Pos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News