Tegas, Vietnam Jatuhkan Hukuman 2 Tahun Penjara kepada Penyebar Virus Corona
jpnn.com, HO CHI MINH - Pengadilan di Vietnam menjatuhkan hukuman penjara kepada seorang pramugara yang terbukti bersalah melanggar aturan karantina COVID-19 dan menyebarkan virus itu ke orang lain.
Menurut Kementerian Keamanan Publik Vietnam, vonis terhadap Duong Tan Hau itu dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Rakyat Kota Ho Chi Minh, Selasa (30/3).
Dakwaan terhadap Hau menyebutkan bahwa dia melanggar peraturan karantina 14 hari yang berlaku di Vietnam sejak virus corona menyerang negara tersebut awal tahun lalu.
Dia diketahui bertemu dengan 46 orang setelah mendarat dari Jepang pada November.
Hau telah berbaur dengan orang lain selama masa karantina negara bagian dan menurut dakwaan mengunjungi kafe, restoran, dan menghadiri kelas bahasa Inggris sementara dia seharusnya mengisolasi diri. Dia dinyatakan positif COVID-19 pada 28 November.
Pelanggaran Hau mengakibatkan karantina dan pengujian sekitar 2.000 orang lainnya di kota dengan biaya 4,48 miliar dong (sekitar Rp2,8 miliar), menurut surat dakwaan.
Media pemerintah mengatakan dia telah menginfeksi setidaknya tiga orang lainnya.
"Pelanggaran Hau serius, membahayakan masyarakat, dan membahayakan keselamatan masyarakat," kata pernyataan itu.