Tegaskan Rusli Bukan Tersangka Terakhir Kasus Suap PON
Rabu, 10 Juli 2013 – 21:41 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus suap revisi Peraturan Daerah (Perda) penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau tidak berhenti pada penetapan Rusli Zainal sebagai tersangka. Sebab, penyidikan terus dikembangkan.
Dituturkannya, pengembangan penyidikan kasus itu juga mengarah pada pihak-pihak yang diduga ikut kecipratan uang suap. "Pengembangannya tetap sama, soal pemberi dan penerima," ujar Johan.
Terkait penggeledahan beberapa rumah di Riau hari ini, Johan belum memastikan hal itu masih dalam kasus korupsi revisi Perda PON dan korupsi pada pemberian izin pmanfaatan hutan di Palalawan, Riau. Sebab, KPK belum menggunakan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus itu.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus suap revisi Peraturan Daerah (Perda) penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
KPK Cecar Ipar Jokowi terkait Pengaturan Lelang di Kemenhub
Rabu, 20 November 2024 – 12:29 WIB - Humaniora
Letjen TNI Richard Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XXXVII-K ke Afrika Tengah
Rabu, 20 November 2024 – 11:38 WIB - Hukum
KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP
Rabu, 20 November 2024 – 11:03 WIB - Humaniora
Melantik Pengurus TP PKK Pusat 2024-2029, Mendagri Imbau Wujudkan Program Astacita
Rabu, 20 November 2024 – 11:03 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Kabar Terbaru Rencana Perubahan Aturan Penempatan Guru PPPK, Siap-siap ya
Rabu, 20 November 2024 – 06:57 WIB - Dahlan Iskan
Bergodo Kebogiro
Rabu, 20 November 2024 – 07:16 WIB - Kriminal
Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi
Rabu, 20 November 2024 – 08:23 WIB - Olahraga
Shin Tae-yong Ungkap Resep Kemenangan Indonesia Atas Arab Saudi
Rabu, 20 November 2024 – 08:16 WIB - Sepak Bola
Indonesia vs Arab Saudi 2-0: Marselino Ferdinan Mengaku Punya Firasat
Rabu, 20 November 2024 – 06:59 WIB