Tegaskan Terdakwa Bioremediasi Bukan Pelaku Korupsi
Rabu, 17 Juli 2013 – 22:55 WIB
JAKARTA – Pemberantasan korupsi yang merupakan suatu tugas mulia, seharusnya tidak ternoda oleh tindakan aparat penegak hukum yang sembrono. Jika itu terjadi, maka hanya akan menghancurkan martabat orang, yang harus menanggung musibah sepanjang hayatnya karena jabatannya. Hal itu dikatakan pengacara senior, Maqdir Ismail, di Jakarta, Rabu (17/7), menanggapi vonis atas karyawan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Kukuh Kertasafari yang dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/7) dalam perkara korupsi bioremediasi. Maqdir khawatir vonis bersalah juga akan dijatuhkan kepada dua terdakwa lain yang jelas-jelas tidak terbukti sebagai pihak yang bertanggung dari proyek bioremediasi sebagaimana fakta dalam beberapa persidangan.
Maqdir mengatakan, saat ini cara yang paling mudah untuk mengancurkan harkat dan martabat seseorang adalah dengan melaporkannya sebagai pelaku korupsi dan mengumumkan laporan itu melalui media. “Kalah tender, laporkan saja ada pengadaan tidak sesuai aturan, penunjukan langsung karena kolusi, dan lain-lain. Terbukti atau tidak, itu urusan nanti,” kata pria yang juga pengacara bagi karyawan PT CPI itu.
Padahal, lanjutnya, pihak yang dituduh korupsi sudah terlanjur cemar nama baiknya. “Ini pula yang terjadi pada tujuh terdakwa kasus bioremediasi, lima diantaranya karyawan Chevron, dan dua lainnya kontraktor yang bahkan sudah dipidana,” ujar Maqdir.
JAKARTA – Pemberantasan korupsi yang merupakan suatu tugas mulia, seharusnya tidak ternoda oleh tindakan aparat penegak hukum yang sembrono.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Ini Solusi dari Dharma Kun untuk Atasi Banjir di Jakarta
-
Komisi III Akan Gelar Fit and Proper Test 10 Calon Pimpinan KPK
-
Pengungsi Erupsi Lewotobi Kekurangan Persediaan Air Bersih
-
Ahmad Luthfi Ajak Raffi Ahmad dan Sejumlah Selebritas Blusukan
-
Sejumlah Sekolah jadi Pos Pengungsian Korban Erupsi Lewotobi
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Tenda Dua Lantai di Mina, Fasilitas Baru untuk Jemaah Haji Khusus
Selasa, 19 November 2024 – 09:28 WIB - Lingkungan
Dinas Pertamanan DKI Temukan Penebangan Pohon Tanpa Izin di Menteng
Selasa, 19 November 2024 – 09:03 WIB - Humaniora
Prakiraan Cuaca Hari Ini 19 November: Hujan Guyur Mayoritas Kota Besar di Indonesia
Selasa, 19 November 2024 – 08:52 WIB - Humaniora
Nelayan yang Hilang di Bangka Barat Sudah Ditemukan, Jasadnya Tak Utuh
Selasa, 19 November 2024 – 08:51 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Ingat ya, Pelamar PPPK 2024 Tahap 2 Berebut Sisa Formasi, Honorer Non-Database BKN Harus Cermat
Selasa, 19 November 2024 – 06:54 WIB - Sepak Bola
Soal Hasil Akhir Indonesia vs Arab Saudi, Shin Tae Yong Jujur Bilang Begini
Selasa, 19 November 2024 – 05:39 WIB - Sepak Bola
Timnas Indonesia vs Arab Saudi, Renard Sebut Skuad Garuda Punya 3 Kelebihan
Selasa, 19 November 2024 – 07:01 WIB - Jogja Terkini
Info Pemadaman Listrik Hari Ini, Selasa 19 November 2024
Selasa, 19 November 2024 – 06:49 WIB - Seleb
Buku Nikahnya Ternyata Bodong, Rizky Febian Beri Penjelasan Begini
Selasa, 19 November 2024 – 04:34 WIB