Tegaskan Terdakwa Bioremediasi Bukan Pelaku Korupsi
Rabu, 17 Juli 2013 – 22:55 WIB
JAKARTA – Pemberantasan korupsi yang merupakan suatu tugas mulia, seharusnya tidak ternoda oleh tindakan aparat penegak hukum yang sembrono. Jika itu terjadi, maka hanya akan menghancurkan martabat orang, yang harus menanggung musibah sepanjang hayatnya karena jabatannya. Hal itu dikatakan pengacara senior, Maqdir Ismail, di Jakarta, Rabu (17/7), menanggapi vonis atas karyawan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Kukuh Kertasafari yang dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/7) dalam perkara korupsi bioremediasi. Maqdir khawatir vonis bersalah juga akan dijatuhkan kepada dua terdakwa lain yang jelas-jelas tidak terbukti sebagai pihak yang bertanggung dari proyek bioremediasi sebagaimana fakta dalam beberapa persidangan.
Maqdir mengatakan, saat ini cara yang paling mudah untuk mengancurkan harkat dan martabat seseorang adalah dengan melaporkannya sebagai pelaku korupsi dan mengumumkan laporan itu melalui media. “Kalah tender, laporkan saja ada pengadaan tidak sesuai aturan, penunjukan langsung karena kolusi, dan lain-lain. Terbukti atau tidak, itu urusan nanti,” kata pria yang juga pengacara bagi karyawan PT CPI itu.
Padahal, lanjutnya, pihak yang dituduh korupsi sudah terlanjur cemar nama baiknya. “Ini pula yang terjadi pada tujuh terdakwa kasus bioremediasi, lima diantaranya karyawan Chevron, dan dua lainnya kontraktor yang bahkan sudah dipidana,” ujar Maqdir.
JAKARTA – Pemberantasan korupsi yang merupakan suatu tugas mulia, seharusnya tidak ternoda oleh tindakan aparat penegak hukum yang sembrono.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Pelaku Pembunuh Vina Masih Berkeliaran, Tolong Jangan Gadaikan SK PPPK | Reaction JPNN
-
PDIP Gelar Rakernas V
-
Tepis Pernyataan Hotman Paris, Henky Solihin Sebut Richard Lee Bisa Dijerat Pidana
-
PDIP Kantogi 8 Nama untuk Pilkada DKI Jakarta
-
Australia Selatan Kaji Larangan Penggunaan Media Sosial untuk Anak-Anak
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Bambang Soesatyo Kukuhkan Pengurus Besar PRSI
Minggu, 19 Mei 2024 – 09:16 WIB - Humaniora
Aparat Gabungan Amankan Homeyo, Pesawat Sipil Kembali Beroperasi di Bandara Pogapa
Minggu, 19 Mei 2024 – 07:34 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Daftar Verval Honorer BKN Keluar, yang Non-Database Jangan Berharap, soal PPPK Part Time Bagaimana?
Minggu, 19 Mei 2024 – 06:39 WIB - Tokoh
Eks Tim Mawar Buka Suara soal Rumor Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
Minggu, 19 Mei 2024 – 06:22 WIB
BERITA TERPOPULER
- Dahlan Iskan
Antre Bonek
Minggu, 19 Mei 2024 – 07:53 WIB - Kriminal
Komandan KKB Petrus Pekei Terlibat Pemerasan, Kekerasan, Kepemilikan Senjata Api
Minggu, 19 Mei 2024 – 08:00 WIB - Sepak Bola
Bayern Muenchen Finis Posisi Tiga Bundesliga, Mueller sangat kecewa
Minggu, 19 Mei 2024 – 07:47 WIB - Politik
Soal Pilgub Jateng, Bolone Mase Tunggu Arahan Gibran
Minggu, 19 Mei 2024 – 08:45 WIB - Bisnis
bjb syariah Raih Penghargaan Bergensi di Milad Ke-14
Minggu, 19 Mei 2024 – 08:50 WIB