Tegur Suami saat Pesta Miras, Wanita Muda Dibacok Kakak Ipar
Tidak hanya sampai di situ, tersangka juga merusak kursi plastik dan memotong pohon pisang yang tumbuh di depan rumah korban, sebelum kabur melarikan diri. Korban dan orangtuanya yang tidak terima baik atas kejadian itu melaporkannya ke Polsek Sorong Timur.
Kapolsek Sorong Timur AKP Chandra Ismawanto yang menerima laporan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan identifikasi.
AKP Chandra mengatakan, pihaknya sedang melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan saksi-saksi. Tersangka yang sudah diketahui identitasnya masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk ditangkap guna mempertanggungjawabkan perbuatannya atas adanya laporan korban. Tersangka dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(reg/jpnn)