Teh Desy Diusik Caleg Gagal, PAN Jabar Langsung Bersuara
jpnn.com, BANDUNG - Media centre DPW PAN Jawa Barat (Jabar) menyikapi pemberitaan yang beredar di salah satu media pada Kamis, 18 Maret 2021 lalu, tentang tuntutan kompensasi suara Desy Ratnasari (anggota DPR-RI) Seharga Rp 462.210.000 dari Iman Adinugraha caleg DPR RI pada Pemilu Legislatif 2019 Partai Amanat Nasional dapil Jabar-IV (Kota & Kab. Sukabumi).
Media Center PAN Jabar (MC DPW PAN Jabar), menyampaikan bahwa Desy Ratnasari tidak sedang mempersoalkan instruksi surat DPP dengan nomor PAN/A/KU-SJ/037/VIII/2020 tertanggal 24 Agustus 2020, yang ditandatangani Ketua Umum Zulkifli Hasan dan Sekjen Eddy Soeparno.
Surat tersebut mengenai tata cara kompensasi/penghargaan dan batas waktu pembayaran kompensasi untuk Caleg tidak terpilih hasil Pemilu Legislatif 2019.
Namun, pihak MC DPW PAN Jabar mengklarifikasi substansi pemberitaan yang beredar di Sukabumi beberapa hari lalu, bahwa tanpa suara Iman Adinugraha, Desy Ratnasari tidak akan menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024.
“Pertama, bahwa saudara ku Iman Adinugraha yang memilih berkomunikasi di publik terkait persoalan interupsi internal antar kader partai merupakan langkah yang keliru,” ujar MC DPW PAN Jabar, Minggu (21/3).
Sesungguhnya, kata MC DPW PAN Jabar, hal tersebut dapat dikomunikasikan antar kader partai secara internal, apalagi sudah ada petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran kompensasi dengan batas waktu pembayaran kompensasi tanggal 30 September 2021.
Artinya, lanjutnya, masih ada waktu untuk melakukan pembayaran kompensasi selama kurang lebih 6 (enam) bulan sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
“Kedua, saudaraku Iman Adinugraha melalui statementnya di media publik dapat memicu kegaduhan internal bagi para Caleg yang tidak terpilih dalam mempersoalkan dan menyelesaikan Kebijakan Ketua Umum PAN dalam surat instruksi DPP PAN tersebut,” ucapnya.