Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tekan Angka Covid-19, Pemerintah Larang ASN hingga Pegawai Swasta Liburan saat Imlek

Senin, 08 Februari 2021 – 21:24 WIB
Tekan Angka Covid-19, Pemerintah Larang ASN hingga Pegawai Swasta Liburan saat Imlek - JPNN.COM
Warga keturunan Tionghoa saat sembahyang di Wihara Dharma Bhakti, Petak Sembilan, Glodok, Jakarta Barat, Senin (8/2). Sembahyang tahun baru Imlek 2567 itu sebagai ungkapan syukur atas segala rejeki dan keselamatan dari Tuhan serta untuk pengharapan kehidupan lebih baik di tahun monyet mendatang. Foto: Ricardo/JPNN.com Ilustrasi by: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah melarang ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai BUMN, pegawai swasta berlibur ke luar kota saat perayaan Imlek.

“Larangan ke luar kota khusus bagi ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai BUMN selama masa liburan panjang yang terkait dengan kegiatan Imlek nanti,” katanya dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin (8/2/2021).

Airlangga menyebut, hal ini bertujuan untuk menekan kasus positif Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Berdasarkan data pemerintah, saat ini angka Covid-19 di Provinsi Jawa dan Bali mewakili 66 persen dari keseluruhan kasus nasional.

"Positivity rate dua wilayah itu berada di level 17,96 persen secara nasional," katanya.

Menurutnya, PPKM di DKI Jakarta sudah mulai menunjukkan hasil. Angka Covid-19 pun dinilai sejalan dengan beberapa wilayah lain seperti Jawa Barat, Jawa Timur, Yogyakarta, dan Banten yang menurun.

Di sisi lain, Jawa Barat dan Bali masih ada peningkatan kasus Covid-19, sehingga Presiden Joko Widodo mengarahkan untuk memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro 9-22 Februari 2021.

“Tentu perlu ada pendekatan yang lebih mikro sesuai dengan arahan Bapak Presiden yaitu sampai tingkat desa atau pun kelurahan,” tegasnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah melarang ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai BUMN, pegawai swasta berlibur ke luar kota saat perayaan Imlek.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News