Tekan Kebocoran Pajak, Sistem Harus Disempurnakan
Selasa, 16 Oktober 2012 – 20:20 WIB
Ia menambahkan masalah lain yang harus dibenahi dalam perpajakan di Indonesia adalah soal regulasi. Kata Marwan, Undang-undang nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan belum maksimal dalam rangka penegakan hukum masalah perpajakan. “Itu harus diperbaiki, diamandemen karena sudah tidak maksimal,” jelas Marwan.
Direktur Jenderal Pajak, Fuad Rahmany yang hadir dalam diskusi itu tidak menampik adanya mafia pajak. Namun ditegaskannya, mafia pajak itu di luar institusi yang dipimpinnya.
“Itu sekelompok masyarakat atau oknum pengusaha. Mereka segerombolan orang yang selalu melakukan penyimpangan perpajakan. Misalnya mengeluarkan faktur (pajak) fiktif untuk mencuri uang negara,” jelasnya dalam diskusi itu.