Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tekan Konsumsi Rokok, Pemerintah Diminta Tinjau Struktur Tarif Cukai Hasil Tembakau

Minggu, 06 Juni 2021 – 04:07 WIB
Tekan Konsumsi Rokok, Pemerintah Diminta Tinjau Struktur Tarif Cukai Hasil Tembakau - JPNN.COM
Pekerja di pabrik rokok. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Kebijakan Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) Olivia Herlinda menilai simplifikasi struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) perlu dilakukan secepatnya.

Menurut Olivia, simplifikasi semakin relevan di tengah situasi pandemi Covid-19, di mana negara membutuhkan dana yang lebih besar untuk program pemulihan ekonomi nasional.

“Penyederhanaan atau simplifikasi struktur tarif CHT secara bertahap akan mengurangi variasi harga rokok di pasaran, terutama yang harganya terlalu murah. Sehingga, ketika harga rokok naik, perokok tidak bisa dengan mudah berpindah ke rokok yang lebih murah, karena variasinya lebih sedikit,” tutur Olivia.

CISDI berharap, peta jalan simplifikasi yang pernah diimplementasikan oleh pemerintah pada 2018 dapat dijalankan kembali secara bertahap.

Terlebih, simplifikasi juga sudah masuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

“Tahun ini waktu yang paling tepat bagi pemerintah untuk melakukan simplifikasi. Karena selain membantu pengendalian konsumsi, simplifikasi golongan juga diprediksi dapat meningkatkan penerimaan negara dari cukai yang juga diperlukan untuk pemulihan ekonomi,” ujar dia.

Olivia juga memaparkan kerumitan struktur tarif cukai justru membuka peluang pabrikan besar untuk melakukan penghindaran pajak dengan membayar tarif cukai yang lebih murah.

Terpisah, ekonom Faisal Basri mengatakan pemerintah seharusnya bisa melakukan terobosan agar rokok semakin tidak terjangkau.

Simplifikasi struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) perlu dilakukan secepatnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close